wold cup adalah impian dari berbagai negara dari belahan dunia manapun.
untuk ikut dalam kompetisi se akbar ini berbagai negara rela mengeluarkan baget yang besar baik dari sesi pembinaan maupun gaji pelatih.
berikut adalah daftar gaji pelatih peserta worldcup 2010 Afrika Selatan
32. Shaibu Amodu (Nigeria): US$180.000/tahun
31. Kim Jong Hun (Korea Utara): US$250.000/tahun
30. Oscar Washington Tabárez (Uruguay): US$300.000/tahun
29. Vladimir Weiss (Slovakia): US$312.000/tahun
28. Reinaldo Rueda (Honduras): US$350.000/tahun
27. Rabah Saadane (Aljazair): US$360.000/tahun
26. Gerardo Martino (Paraguay): US$360.000/tahun
25. Matjaz Kek (Slovenia): US$360.000/tahun
24. Radomir Antic (Serbia): US$447.000/tahun
23. Bob Bradley (USA): US$400.000/tahun
22. Milovan Rajevac (Ghana): US$540.000/tahun
21. Morten Olsen (Denmark): US$570.000/tahun
20. Hun Jung Moo (Korea Selatan): US$600.000/tahun
19. Raymond Domenech (Perancis): US$720.000/tahun
18. Vahdi Halilhodzic (Pantai Gading): US$740.000/tahun
17. Marcelo Bielsa (Chile): US$850.000/tahun
16. Paul Le Guen (Kamerun): US$960.000/tahun
15. Otto Rehhagel (Yunani): US$1.150.000/tahun
14. Ricki Herbert (Selandia Baru): US$1.200.000/tahun
13. Takeshi Okada (Jepang): US$1.200.000/tahun
12. Diego Maradona (Argentina): US$1.200.000/tahun
11. Dunga (Brasil): US$1.250.000/tahun
10. Carlos Parreira (Afrika Selatan): US$1.800.000/tahun
9. Pim Verbeek (Australia): US$1.820.000/tahun
8. Carlos Queiroz (Portugal): US$2.000.000/tahun
7. Vicente del Bosque (Spanyol): US$2.200.000/tahun
6. Ottmar Hitzfeld (Swiss): US$2.600.000/tahun
5. Berter van Marwijk (Belanda): US$2.700.000/tahun
4. Joachim Löw (Jerman): US$2.300.000/tahun
3. Javier Aguirre (Meksiko): US$4.000.000/tahun
2. Marcelo Lippi (Italia): US$4.100.000/tahun
1. Fabio Capello (Inggris): US$9.900.000/tahun
Minggu, 13 Desember 2009
tata cara pph pasal 23
| 1. | Sebesar 15% dari jumlah bruto atas : | |
| a. | dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh; | |
| b. | bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f"; | |
| c. | royalti; | |
| d. | hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan. | |
| 2. | Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. | |
| 3. | Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas : | |
| a. | sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; | |
| b. | imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. | |
Langganan:
Komentar (Atom)